Simbol dan Tanda Bahaya
Simbol atau tanda bahaya dapat memberikan petunjuk arah, imbauan atau larangan tertentu bagi para pemakai jalan. Beberapa simbol dan tanda bahaya antara lain sebagai berikut.
1. Larangan tanda masuk kejalan atau area tertentu disimbolkan tanda garis putih horizontal pada lingkaran berwarna merah.
3. Area yang mewajibkan pekerja menggunakan safety boot disimbolkan dengan tanda sepatu boots seperti gambar berikut.
5. Area yang mewajibkan menggunakan peralatan climbing secara benar ketika melakukan praktik atau pekerjaan memasang antena wireless di tower.
Tanda bahaya yang berisi peringatan, imbauan, dan larangan, sering kali dibuat dengan bentuk gambar dan simbol agar mudah dimengerti dan mudah diingat.
Berikut beberapa mekanisme pembuatan tanda intruksi dan cara penempatannya.
1. Tanda atau simbol dibuat dengan gambar ilustrasi yang memudahkan untuk dilihat, dibaca, dan dipahami.
2. Menambahkan beberapa kalimat imbauan, larangan atau peringatan dalam ukuran yang besar, singkat, jelas dan mudah diingat.
3. Pemasangan simbol atau tanda peringatan tersebut biasanya diletakan ditempat terbuk, didepan pintu masuk, area tangga, terowongan, lantai atau jalan berlubang, dan area pekerja yang aktif untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
4. Jika terdapat ruangan khusus menyimpan bahan-bahan kimia berbahaya, bahan mudah terbakar seperti gas, bensin, kain, dan lainnya, simbol atau tanda peringatan dapat dipasang diluar ruangan atau minimal didepan area tersebut.
5. Penggunaan kombinasi warna merah biasanya digunakan sebagai larangan atau peringatan keras bagi orang yang melihatnya, sedangkan warna biru atau putih memberikan isyarat tanda atau simbol yang berupa imbauan.
Semoga bermanfaat.....
Belum ada Komentar untuk "Simbol dan Tanda Bahaya"
Posting Komentar