Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap pekerjaan yang
dilakukan tentunya memiliki sasaran kerja, jadwal pengerjaan, standar
operasional, dan risiko pekerjaan tersebut. Maka dari itu keselamatan dari
pekerja harus diperhatikan sesuai dengan aturan.
Keselamatan memiliki kata
dasar "selamat” yang artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari
bahaya dengan tujuan rneminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan sakit,
cacat atau kematian. Sedangkan Kesehatan kerja mencakup kondisi fisik
(jasmani), psikologis (mental/rohani), serta hubungan sosia\ para pekerja yang
dinyatakan dalam taraf normal dan baik. Oleh karena itu, tujuan untama dari
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah menciptakan kondisi kerja yang
dapat menjamin tenaga kerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Pengaturan tentang
kesehatan telah ditetapkan dan dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 1992 yang
menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
1. Kesehatan secara
jasmani seperti tidak sedang sakit, bisa beraktivitas dengan baik dan mampu
juga dapat memahami SOP alatyang digunakan untuk bekerja.
2. Kesehatan secara
rohani seperti tidak lupa ingatan, memiliki tanggung jawab, dapat berfikir
dengan baik, mampu mengatur tingkat emosi, dan memiliki kepercayaan kepada
Tuhan.
3. Kesehatan dalam aspek
ekonomi dapat dilihat jika seseorang memiliki pekerjaan produktif yang dapat
menghasilkan nafkan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.
4. Kesehatan dalam
hubungan social seperti tidak berkata kasar dan dapat bergaul dan
bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat.
Menurut UU No. 1 Tahun
1970 Pasal 2 ayat 1, keselamatan kerja rnencakup kegiatan pekerjaan di berbagai
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun
di udara, yang berada di dalam vvilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, reguiasi aturan rnengenai
keseiamatan kerja memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.
1. Melindungi tenaga
kerja dari kernungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesaiahan sikap kerja
maupun lingkungan kerjanya.
2. Memperhatikan dan
menjarnin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya untuk
memperoieh hasil yang baik.
3. Menghindari dan
menurunkan tingkat probabilitas persentase keceiakaan dan kematian di area
kerja.
4. Melindungi pekerja
dari penyakit yang ditimbulkan akibat kondisi Iingkungan kerja yang tidak sehat
maupun tertularnya penyakit dari tenaga kerja Iainnya.
5. Memberikan pengarahan,
pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik maupun mental para pekerja.
6. Terjaganya setiap aset
perusahaan dari keceiakaan dan kelalaian yang rnenyebabkan kerugian.
7. lkut berpartisipasi
menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Kecelakaan kerja terjadi
akibat kelalaian pekerja atau dikarenakan kondisi lingkungan yang tidak nyaman
atau aman. Adapun hal yang ditimbulkan berupa penyakit. Penyakit tersebut dapat
berupa sesak napas, penyakit kulit, dan pencernaan. Kecelakaan dan penyakit
tersebut dapat, menimbulkan kerugian yang dapat dibedakan rnenjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
1. Kerugian di sektor
ekonomi di antaranya:
a. Alat, bahan, mesin,
ruangan yang menjadi rusak atau tidak berfungsi sebagaimana rnestinya,
b. Pengusaha atau pekerja
harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan,
c. Menurunnya tingkat
kualitas dan jurnlah hasil produksi, dan
d. Berkurangnya tenaga
kerja akibat kecelakaan.
2. Kerugian di bidang
nonekonomi di antaranya:
a. Kerugian waktu bagi
korban yang diharuskan istirahat di rumah, yaitu tidak dapat bekerja dan
b. Kerugian tidak dapat
beraktivitas seperti hari-hari biasa.
Demikian
sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, semoga bermanfaat
dan Terima Kasih.
Belum ada Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja"
Posting Komentar