Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Setiap pekerjaan yang dilakukan tentunya memiliki sasaran kerja, jadwal pengerjaan, standar operasional, dan risiko pekerjaan tersebut. Maka dari itu keselamatan dari pekerja harus diperhatikan sesuai dengan aturan.

Keselamatan memiliki kata dasar "selamat” yang artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari bahaya dengan tujuan rneminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan sakit, cacat atau kematian. Sedangkan Kesehatan kerja mencakup kondisi fisik (jasmani), psikologis (mental/rohani), serta hubungan sosia\ para pekerja yang dinyatakan dalam taraf normal dan baik. Oleh karena itu, tujuan untama dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah menciptakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Pengaturan tentang kesehatan telah ditetapkan dan dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.

1. Kesehatan secara jasmani seperti tidak sedang sakit, bisa beraktivitas dengan baik dan mampu juga dapat memahami SOP alatyang digunakan untuk bekerja.

2. Kesehatan secara rohani seperti tidak lupa ingatan, memiliki tanggung jawab, dapat berfikir dengan baik, mampu mengatur tingkat emosi, dan memiliki kepercayaan kepada Tuhan.

3. Kesehatan dalam aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memiliki pekerjaan produktif yang dapat menghasilkan nafkan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.

4. Kesehatan dalam hubungan social seperti tidak berkata kasar dan dapat bergaul dan bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat.

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 ayat 1, keselamatan kerja rnencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam vvilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, reguiasi aturan rnengenai keseiamatan kerja memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.

1. Melindungi tenaga kerja dari kernungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesaiahan sikap kerja maupun lingkungan kerjanya.

2. Memperhatikan dan menjarnin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya untuk memperoieh hasil yang baik.

3. Menghindari dan menurunkan tingkat probabilitas persentase keceiakaan dan kematian di area kerja.

4. Melindungi pekerja dari penyakit yang ditimbulkan akibat kondisi Iingkungan kerja yang tidak sehat maupun tertularnya penyakit dari tenaga kerja Iainnya.

5. Memberikan pengarahan, pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik maupun mental para pekerja.

6. Terjaganya setiap aset perusahaan dari keceiakaan dan kelalaian yang rnenyebabkan kerugian.

7. lkut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.

Kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian pekerja atau dikarenakan kondisi lingkungan yang tidak nyaman atau aman. Adapun hal yang ditimbulkan berupa penyakit. Penyakit tersebut dapat berupa sesak napas, penyakit kulit, dan pencernaan. Kecelakaan dan penyakit tersebut dapat, menimbulkan kerugian yang dapat dibedakan rnenjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Kerugian di sektor ekonomi di antaranya:

a. Alat, bahan, mesin, ruangan yang menjadi rusak atau tidak berfungsi sebagaimana rnestinya,

b. Pengusaha atau pekerja harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan,

c. Menurunnya tingkat kualitas dan jurnlah hasil produksi, dan

d. Berkurangnya tenaga kerja akibat kecelakaan.

2. Kerugian di bidang nonekonomi di antaranya:

a. Kerugian waktu bagi korban yang diharuskan istirahat di rumah, yaitu tidak dapat bekerja dan

b. Kerugian tidak dapat beraktivitas seperti hari-hari biasa.

            Demikian sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, semoga bermanfaat dan Terima Kasih.

Belum ada Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel